ALAT PELINDUNG DIRI (APD) COVID 19
Tidak sembarang alat pelindung diri (APD) yang dibutuhkan tenaga medis maupun petugas lain yang terkait menangani pasien Corona COVID-19. Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 telah mengeluarkan rekomendasi standar APD berdasarkan tiga tingkatan perlindungan.
"Bagi dokter dan perawat, mereka harus menggunakan masker N95 atau ekuivalen, gaun khusus, sepatu boot, pelindung mata (face shield), sarung tangan bedah karet steril dan sekali pakai, penutup kepala serta apron,"
"APD yang sama tetap melekat pada dokter dan perawat pada kondisi yang memungkinkan terjadinya aerosol pada pasien kecurigaan atau sudah terkonfirmasi COVID-19. Kondisi lain, saat mereka berada di ruang prosedur dan tindakan otopsi serta pengambilan sampel pernapasan."
Tenaga medis yang menggunakan alat pelindung diri pada tingkatan perlindungan ketiga, yaitu dokter, perawat, dan petugas laboran (laboratorium).
Alat pelindung diri pada tingkatan perlindungan kedua digunakan oleh dokter, perawat, petugas laboran, radiografer, farmasi, dan petugas kebersihan ruang pasien COVID-19.
APD pada tingkatan ini digunakan saat tenaga medis, dokter dan perawat, di ruang poliklinik, pemeriksaan pasien dengan gejala infeksi pernapasan.
"Kelengkapan APD berupa masker bedah 3 lapis, gaun khusus, sarung tangan karet sekali pakai, dan pelindung mata. Namun, APD untuk analis, radiografer, farmasi dan petugas kebersihan memiliki perbedaan jenis APD yang dipakai
Ещё видео!