Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah dari 25% menjadi 7,5% suara pada pemilihan legislatif sebelumnya. Keputusan ini membuka peluang bagi PDI-P untuk mengusung calon gubernur sendiri di Pilkada Jakarta tanpa perlu berkoalisi dengan partai lain. Selain itu, keputusan ini juga memungkinkan Anies Baswedan untuk maju kembali sebagai calon gubernur setelah sebelumnya kesulitan mendapatkan dukungan partai.
Ещё видео!