Kejaksaan Agung telah mengembalikan berkas perkara empat tersangka kasus penyelewengan dana yang dilakukan Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) ke Bareskrim Polri. Penyidik pun akan melengkapi sesuai petunjuk Kejagung agar dapat dilanjutkan ke pengadilan.
Empat berkas perkara tersebut milik tersangka eks Presiden ACT Ahyudin, Presiden ACT Ibnu Khajar, Ketua Dewan Pembina ACT Novardi Imam Akbari, dan Senior Vice President Operational Global Islamic Philantrophy Hariyana Hermain.
------------------
Ikuti juga media sosial METRO TV lainya agar dimanapun tetap terinfomasi dengan baik dan lengkap karena berita paling aktual kami sungguhkan dan perkembangan terkini kami sampaikan.
METRO TV Official [ Ссылка ]
METRO TV Official Instagram: [ Ссылка ]
METRO TV Official Tiktok: [ Ссылка ]
METRO TV Facebook Fanpage: [ Ссылка ]
METRO TV Official Twitter: [ Ссылка ]
#Metrotv #Beritaterkini #Beritaupdate
Ещё видео!