KATADATA - [ Ссылка ]
Maqdir Ismail, pengacara terdakwa kasus dugaan pidana korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G Kominfo Irwan Hermawan memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung untuk memberikan keterangan sebagai saksi pada Kamis (13/7).
Saat tiba di lokasi, tim dari Maqdir membawa tumpukan uang senilai US$1,8 juta atau setara dengan Rp27 miliar. Itu merupakan uang yang diterima oleh kliennya terkait perkara korupsi BTS 4G Kominfo.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Kuntadi mengatakan pihaknya telah menerima uang tersebut, namun masih didalami statusnya.
Menurut Kuntadi, status hukum uang Rp27 miliar belum jelas, apakah sebagai alat bukti, pengembalian kerugian keuangan negara atau uang temuan karena perlakuan dan dampak hukumnya berbeda-beda.
Dari hasil pemeriksaan terhadap Maqdir Ismail, pihaknya mendapatkan informasi uang itu diserahkan oleh seseorang berinisial S yang berniat membantu Irwan dalam perkara ini.
Nantinya, Kejagung akan melakukan elakukan pemeriksaan di kantor Maqdir Ismail di Kemang, Jakarta Selatan untuk mencari alat bukti terkait siapa pihak yang telah menyerahkan uang tersebut.
======================================================
#Katadata #KatadataIndonesia
Pantau dan Subscribe Katadata Indonesia.
Instagram : [ Ссылка ]
Facebook : [ Ссылка ]
Twitter : [ Ссылка ]
Tiktok : [ Ссылка ]
Spotify : [ Ссылка ]
Ещё видео!