Bismillah...
Kaidah Ke-33 : Jika Ada Kemaslahatan Bertabrakan, Maka Maslahat Yang Lebih Besar Harus Didahulukan
QAWA’ID FIQHIYAH
Kaidah Ketiga Puluh Tiga
إِذَا تَزَاحَمَتِ الْمَصَالِحُ قُدِّمَ اْلأَعْلَى مِنْهَا وَإِذَا تَزَاحَمَتِ الْمَفَاسِدُ قُدِّمَ اْلأَخَفُّ مِنْهَا
Jika ada beberapa kemaslahatan bertabrakan, maka maslahat yang lebih besar (lebih tinggi) harus didahulukan.
MAKNA KAIDAH
Kaidah ini menjelaskan, apabila ada beberapa kemaslahatan yang tidak mungkin digabungkan (diraih ataupun dikerjakan sekaligus, red), maka kemaslahatan yang lebih besar yang didahulukan. Karena pada (urusan yang mengandung) kemaslahatan lebih besar itu ada tambahan kebaikan dan lebih dicintai oleh Allahﷻ.
Dalil yang mendasari kaidah ini di antaranya adalah firman Allahﷻ,
فَاسْتَبِقُوا الْخَيْرَاتِ
“Maka berlomba-lombalah kamu (dalam berbuat) kebaikan. [al-Baqarah/2:148]
Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin رحمه الله berkata, “Pada ayat ini Allahﷻ memerintahkan kita untuk berlomba-lomba dalam kebaikan. Hal ini menunjukkan bahwa setiap kali suatu hal itu lebih baik, maka kita diperintahkan untuk bersegera kepadanya (untuk melakukannya).” [Syarh Manzhumah Ushûl al-Fiqh wa Qawa’idihi hlm.130.]
Referensi : [ Ссылка ]
Ещё видео!