Sebelum memulai proses permohonan paspor di kantor-kantor Imigrasi, pemohon kini diminta untuk mengambil nomor antrian mereka via online. Untuk itu, pastikan pemohon terkoneksi dengan akses internet dan membuka laman yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM. Masuk ke website antrian.imigrasi.go.id (tanpa www) untuk yang memakai laptop dan desktop. Kalau pengguna smartphone Android, bisa download aplikasi Layanan Paspor Online di Google PlayStore.
Adapun yang harus dipersiapkan/dibawa setelah daftar antrian online ketika datang ke Kantor Imigrasi:
Persyaratan Permohonan Paspor Baru:
1. KTP asli dan Photocopy;
2. KK Asli dan Photocopy;
3. Buku nikah/Ijazah (SD/SMP/SMA)/Akte Lahir (pilih salah satu);
4. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama;
5. Meterai 6000 sebanyak 2 lembar;
6. Membayar biaya pembuatan Paspor sebesar Rp. 355.000,-
Persyaratan Pengajuan Penggantian/Perpanjangan Paspor RI:
1. KTP;
2. Paspor lama (Pengeluaran dalam negeri diatas 2009).
Persyaratan Bagi Anak Dibawah Usia 17 Tahun:
1. KTP Ayah atau Ibu;
2. KK;
3. Akta kelahiran atau surat baptis;
4. Akta perkawinan atau buku nikah orangtua;
5. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama;
6. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.
Ada pertanyaan silahkan isikan di kolom komentar!
Follow Istagram : [ Ссылка ]
For Business : kangdenimulyadi@gmail.com
Mohon dukungannya untuk mengklik tombol subscribe. Terimakasih.
Support channel berbentuk materi :
Bank Maybank (BII)
No. Rek : 1128-2887-70
Kode Bank : 016
A/n : Deni Mulyadi
#antrianpasporonline #daftarantrianpaspor #pasporonline #paspor #buatpaspor #layananpasporonline #pasporonlineterkini
Ещё видео!