Aktivitas Diduga Ilegal Masih Terus Beroperasi di Simalungun, Ada Apa Dengan Pemerintah Daerah?
SIMALUNGUN, Ferarinews.com - Diberitakan sebelumnya aktivitas kuari (galian C) jenis tanah urug di Desa Nagori Bandar Rejo, Kecamatan Bandar Masilam, Simalungun, Sumatera Utara, diduga ilegal alias tidak memilik izin, bebas beroperasi pada. Senin, 23 Mei 2022.
Hal itu diungkapkan salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya, mengatakan lokasi tersebut berada di Desa Nagori Bandar Rejo tepat di samping, sta 111+400 - 111+600 proyek pengerjaan jalan Tol Indrapura - Kisaran.
Kepala Desa Nagori Bandar Rejo, Sutrisno saat dikomfirmasi awak media pada. Selasa, 24 Mei 2022, berjanji segera menindak lanjuti aktivitas tersebut bersama dengan aparat penegak hukum setempat akan melakukan penghentian operasi tersebut sampai pihak CV. Mitra Nanggar Bayu menunjukan dokumen legalitas kepada dirinya.
"Jadi kelanjutannya mungkin besok saya sama Babinsa, Babinkamtibmas, kalau memang orang itu belum bisa menunjukan, dihentikan dulu sampai menyerahkan izin ke kantor Desa," sebut Sutrisno (24/05) kepada Wartawan di ruangan kerjanya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh aktivitas yang dilakukan CV. Mitra Nanggar Bayu dengan jenis izin "WIUP" (Pencadangan), masih terus beroperasi menggunakan alat berat excavator dan terlihat beberapa truck terus menerus mengangkut tanah hingga malam hari. Jumat, (03/06/22).
Selengkapnya Baca :
Ещё видео!