Yogyakarta (15/05/2023) jogjaprov.go.id – Pemda DIY pada 20 Mei 2022 lalu telah menetapkan Peraturan Daerah DIY Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Perda ini merupakan bentuk perwujudan bahwa dewasa ini pembacaan terhadap persoalan disabilitas sudah mengalami banyak perubahan.
“Disabilitas tidak lagi dilihat sebagai abnormalitas atau bahkan ketidakmampuan, tetapi ‘hanya’ sebagai salah satu bentuk diversitas. Bahkan terminologi dan konsep ‘dis-able’ sendiri sebenarnya sudah bergerak ke arah ‘difabel’, yang merupakan akronim serapan dari kata ‘Differently Able People’,” ungkap Pj. Sekretaris Daerah DIY, Wiyos Santoso saat membacakan sambutan Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X.
Baca selengkapnya di [ Ссылка ]
Jangan lupa like, subscribe & share jika suka dengan video ini. Follow media sosial kami!
Facebook : [ Ссылка ]
Twitter : [ Ссылка ]
Instagram : [ Ссылка ]
Website: [ Ссылка ]
Ещё видео!