TRIBUN-VIDEO.COM - Pasangan suami istri (pasutri) Yulio Kristian (29) dan Loura Francilia (29) ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti telah menyekap dan menyiksa seorang asisten rumah tangga (ART) asal Limbangan, Garut, bernama Rohimah (29).
Aksi penyekapan dan penyiksaan itu dilakukan pasutri ini di rumahnya di Perumahan Bukit Permata, blok G1 RT 04/22 Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Bahkan korban Rohimah mengalami babak belur di beberapa bagian tubuhnya.
Wakapolres Cimahi Kompol Niko N Adiputra mengungkapkan, korban sendiri sudah bekerja dengan tersangka selama 5 bulan, sedangkan aksi penganiyaan itu dilakukan oleh majikannya kurang lebih sekitar 3 bulan terakhir.
Tepatnya di bulan Agustus hingga OKtober 2022.
Kedua tersangka ini, awalnya dilaporkan oleh korban, kemudian pihaknya langsung melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi maupun korban.
Atas perbuatannya, kata Niko, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 333 dan 170 jo 351 KUHP subsider pasal 44 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Sebelumnya, seorang asisten rumah tangga (ART) disekap dan disiksa majikan di sebuah rumah di Perumahan Bukit Cilame, RT 4/22, Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Akibat penganiayaan tersebut, ART asal Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut berinisial R (29) itu babak belur pada sekujur tubuhnya, terutama mengalami luka lebam pada bagian wajah tepatnya pada pelipis mata.
Kepala Desa Cilame, Aas Mochamad Asor mengatakan, ART tersebut kerap disiksa hampir setiap malam dengan kurun waktu sekitar 2 hingga 3 bulan terakhir karena selama itu korban kerap terdengar oleh warga sedang menangis.
Penyiksaan yang menimpa ART itu diperkuat saat warga menemukan korban sedang disekap oleh majikannya hingga dia harus dievakuasi oleh warga setempat dan aparat kepolisian serta anggota TNI. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul TAMPANG Pasutri yang Sekap dan Siksa ART di Bandung Barat, Kini Berbaju Tahanan dan Jadi Tersangka, [ Ссылка ].
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Seli Andina Miranti
VP: Ika Vidya
Host: Firda Ananda
#beritaterbaru #beritaterkini #beritaviral
Ещё видео!