Laporan wartawan Tribunnews, Lendy Ramadhan
TRIBUN-VIDEO.COM - Berdasarkan hasil evaluasi Dinas Perhubungan DKI Jakarta, jumlah pelanggaran alami peningkatan.
Data evaluasi tersebut berdasarkan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama 6 hari, periode 11 - 16 Januari 2021, yang dibandingkan dengan pekan terakhir PSBB masa transisi periode 4 - 9 Januari 2021.
Dalam giat operasi yustisi yang digelar di masa PSBB masa transisi, terjadi 514 pelanggaran dengan denda administrasi terkumpul Rp2.150.000.
Sementara di masa PPKM, terdapat 569 pelanggaran dengan total denda administrasi Rp2.300.000.
"Jumlah pelanggaran, operasi yustisi PSBB MT II 514 pelanggaran. Denda Rp2.150.000. Sedangkan PPKM 569 pelanggaran dengan denda Rp2.300.000," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo kepada wartawan, Senin (18/1/2021).
Sama halnya dengan hasil evaluasi terhadap pengawasan pembatasan kapasitas angkutan transportasi. Jumlah pelanggaran juga alami peningkatan.
Diketahui di masa PPKM ini kapasitas angkut penumpang per angkutan umum dibatasi hanya 50 persen.
Berdasarkan hasil giat operasi, jumlah pelanggaran di masa PPKM meningkat dua kali lipat ketimbang saat penerapan PSBB masa transisi. Yakni 57 pelanggaran saat PSBB, dan 100 pelanggaran di masa PPKM.
Masih dengan hasil yang sama, ditemukan 49 pelanggaran kerumunan yang dilakukan ojek daring dan ojek pangkalan di masa PPKM. Padahal saat PSBB masa transisi, jumlah pelanggarannya nihil.
"Pengawasan ojek online dan ojek pangkalan yang berkerumun lebih dari 5 orang, PSBB 0 pelanggaran, PPKM 49 pelanggaran," tambah Syafrin Liputo.
