KOMPAS.TV - Dalam kasus penganiayaan di kolam renang di Kabupaten Asahan, korban yang berinisial AS dan tersangka berinisial JS, diketahui tidak terdaftar sebagai anggota atau pengurus dalam organisasi Persatuan Renang Seluruh Indonesia (PRSI).
Pihak PRSI menyatakan dukungannya terhadap langkah hukum yang diambil oleh korban untuk melaporkan insiden tersebut kepada pihak kepolisian.
Ещё видео!