JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya menyampaikan jawaban atas permohonan Rizieq Shihab terkait penetapan tersangka penghasutan dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat dalam sidang lanjutan praperadilan kemarin (05/01).
Kuasa hukum Polda Metro Jaya menyebut, penetapan tersangka Rizieq dilakukan atas sejumlah barang bukti, salah satunya ajakan untuk menghadiri acara Maulid Nabi yang bertepatan dengan pernikahan putri Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.
Ajakan ini diunggah oleh akun Youtube Front TV, hingga mengakibatkan terjadinya kerumunan di Petamburan yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
Padahal polisi telah memberikan surat peringatan terkait larangan acara tersebut, namun tidak dihiraukan.
Dalam persidangan Polda Metro Jaya juga menegaskan jika penetapan tersangka Rizieq Shihab sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan.
Mulai dari proses penyelidikan setelah adanya laporan atas kasus kerumunan ini, hingga penetapan tersangka Rizieq Shihab berdasarkan sejumlah barang bukti dan keterangan aksi dari hasil pemeriksaan.
Ещё видео!