TRIBUN-VIDEO.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok resmi mengesahkan perda terbaru tentang penyelenggaraan Bidang Perhubungan.
Dikutip dari Kompas.com, Wakil Wali Kota Depok, Pradi Supriatna menuturkan bahwa Perda Nomor 2 tahun 2012 tersebut mengatur soal kepemilikan garasi bagi pemilik mobil di Kota Depok.
Nantinya, warga yang memiliki mobil, wajib menyediakan lahan parkir atau garasi.
Dalam Perda tersebut, warga yang tidak menaati peraturan dan memarkirkan mobilnya sembarangan, akan dikenakan denda maksimal sebesar Rp20 juta.
Meski demikian, sejauh ini pihak Dinas Perhubungan Kota Depok belum bisa membeberkan sanksi pasti dan mekanisme pelaksaan perda tersebut.
(Tribun-Video.com/Nila)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Resmi Berlaku di Depok, Pemilik Mobil yang Tak Punya Garasi Didenda Rp 20 Juta",
[ Ссылка ]
Ещё видео!