KOTA CIKAMPEK TELAH SIAP MEKAR BERPISAH DENGAN KARAWANG
Meskipun Pemerintah pusat masih lakukan moratorium pemekaran daerah tetapi para pegiat dan pejuang Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) Kota Cikampek pemekaran Kab.Karawang yang tergabung dalam KPP DOB (Komite Percepatan Pembentukan Daerah Otonomi Baru) terus berkegiatan mempersiapkan persyaratan pemekaran Kota Cikampek yang sesuai dengan Undang undang dan peraturan yang berlaku.
Kita mengacu pada arahan Pemprov dan DPRD Provinsi berdasarkan konsultasi dengan Dirjen Otda agar seluruh daerah yang akan mekar mempersiapkan persaratan sesuai UU 23/2014 sehingga ketika moratorium dicabut, langsung tinggal mekar membentuk Daerah Persiapan.
Demikian disampaikan Jajat Munajat Ketua KPPDOB Kota Cikampek saat menemui wartawan di rumahnya di Kecamatan Purwasari yang sekaligus sebagai Sekretariat Rumah Perjuangan Kota Cikampek.
Jajat melanjutkan, saat ini dua persaratan dasar pembentukan Kota yaitu persaratan kewilayan dan Administrasi sudah dipersiapkan dan sudah kita disampaikan ke Bupati dan DPRD. Persyaratan kewilayahan sudah terpenuhi sesuai dengan UU 23/2014 dan adiministrasi tahap pertama yaitu persetujuan desa cakupan wilayah yang tertuang dalam Berita Acara Musdes sudah kita selesaikan dari 7 kecamatan.
Ketika dikonfirmasi hal tujuan kedatangan Pimpinan dan anggota Komisi I DPRD jabar beberapa hari lalu ke daerah Cikampek, Jajat menjelaskan bahwa Kunjungan Dewan Provinsi ke daerah Cikampek pada tanggal 19 Desember lalu untuk mengetahui kesiapan CDOB Kota Cikampek dalam penyiapan persyaratan pemekaran daerah.
Hasil evaluasi Komisi I, disampaikan langsung oleh Ketua komisi Bedi Budiman bahwa secara kewilayahan, administrasi dan potensi daerah, Kota Cikampek sangat siap untuk mekar. Cuma perlu duduk bersama Pemda Karawang dan Pemprov Jabar untuk membahas dan mengkaji agar tujuan pemekaran untuk pemerataan pembangunan dan mendekatkan pelayanan publik dapat tercapai.
Jajat menutup wawancara dengan berharap kunjungan kerja Komisi I ini dapat menjadi stimulan bagi Dewan di Kabupaten dan Pemerintah Kabupaten Karawang sehingga mempercepat proses administrasi tahap kedua yaitu persetujuan Bupati dan DPRD kabupaten.
Karena provinsi dan pusat sudah menunggu pengajuan Kota Cikampek, pungkas jajat.
