Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat berhasil mengamankan 3 (tiga) Warga Negara Asing (WNA) dan 2 (dua) paspor milik WNA yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian dalam Operasi Jagratara Tahap III. Operasi ini digelar pada 07 – 09 Oktober 2024. Tiga WNA yang diamankan berasal dari Tanzania. Sementara dua paspor yang diamankan merupakan milik WNA asal Nigeria dan Guinea.
Operasi dilaksanakan di sebuah Apartemen yang berada di Wilayah Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Dalam kegiatan operasi tersebut, petugas mengamankan 3 (tiga) Warga Negara Tanzania yang
diduga melakukan kegiatan prostitusi, serta izin tinggalnya sudah habis berlaku (overstay).
Ещё видео!