Salam Pancasila
Hallo Sahabat Rumah Pancasila, Kami mendapat laporan dari seoranh ibu di Palembang mengenai kasus yang sedang ia alami, ia bercerita, motornya dipinjam oleh seseorang akan tetapi tanpa sepengetahuaanya motor itu digunakan dalam aksi kejahatan, sehingga kemudian disita dan dijadiikan barang bukti, saat akan mengambil barang sitaan itu, si Ibu dimintai uang tebusan sebesar 5 Juta Rupiah oleh oknum di kejaksaan di Pengadilan Palembang,
Oleh karenanya, Kami langsung menelpon Kejaksaan Agung agar si Ibu segera mendapatkan motornya kembali tanpa harus menyerahkan sejumlah uang tebusan
Perlu diingat sahabat sekalian, tidak ada aturan yang menyatakan bahwa mengambil barang sitaan harus disertai uang tebusan, selain barang sitaan yang diserahkan kepada negara atau disita negara dalam kasus-kasus tertentu.
Salam Pancasila
#hukum#belajarhukum#bantuanhukumgratis#ambilmotorsitaangratis
Ещё видео!