TRIBUNMADURA.COM - Satgas Covid-19 Kota Kediri bertindak tegas menutup gerai McDonalds di Kediri Mall, Kota Kediri.
Penutupan dilakukan karena telah mengakibatkan terjadinya kerumunan pengunjung yang melanggar protokol kesehatan, Rabu (9/6/2021).
Sanksi penutupan berlangsung selama 3 hari kerja dilakukan oleh Satpol PP Kota Kediri berdasarkan Perda Wali Kota Kediri No 9 tahun 2021.
Sebelumnya kerumunan terjadi akibat menumpuknya masyarakat yang antre promo BTS Meal.
Antrean semakin ramai karena juga banyak masyarakat yang pesan melalui aplikasi online.
Kerumunan yang memenuhi depan gerai kemudian diadukan oleh masyarakat kepada petugas.
Kapolres Kediri Kota AKBP Eko Prasetyo memimpin langsung penindakan terhadap pelanggaran protokol kesehatan gerai McDonalds.
Dalam keterangan persnya, Kapolres menjelaskan bahwa acara tersebut tidak ada izin atau rekomendasi dari Satgas Covid 19 Kota Kediri.
Guna mencegah adanya penyebaran Covid, Kapolres Kediri Kota langsung meminta manajer restoran cepat saji tersebut untuk menutup kegiatan itu. Sedangkan para pembeli yang didominasi oleh ojek online untuk membubarkan diri.
Sebagai bentuk sanksi dari pelanggaran gerai McDonalds ditutup selama 3 hari.
Kapolres juga menyampaikan, Pemerintah Kota Kediri, TNI dan Polri terus berupaya mencegah sebaran Covid 19 di wilayah Kota Kediri.
"Petugas akan melakukan tindakan tegas bagi siapa saja yang melanggar ketentuan tentang protokol kesehatan," tandasnya.
Ещё видео!