Kejaksaan Negeri Batam mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (Restoratif Justice) terhadap Perkara Tindak Pidana Penganiayaan atas nama Tersangka M. RIYADI Als YADI Bin M. RAUS yang disangka melanggar Pasal 44 ayat (1) UU No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam rumah tangga atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP.
JPU kemudian mengupayakan Perdamaian melalui Restorative Justice, dan sukses menjadi fasilitator sehingga terwujudnya perdamaian pada hari Senin tanggal 31 Januari 2022 jam 13.30 WIB antara korban dan tersangka dengan disaksikan oleh keluarga dan tokoh masyarakat setempat.
Kepala Kejaksaan Negeri Batam menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif
#kejaksaanri #jaksaagung #jaksa
#jaksaprofesional #jaksamenyapa #jaksasahabatmasyarakat #puspenkum #penkum #kejaksaantinggi #kejaksaannegeri #berkaryauntukbangsa #adhyaksa #restorativejustice #keadilanrestoratif #hatinurani
Ещё видео!