Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUN-VIDEO.COM - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cimahi, menertibkan Pedagang Kaki Lima yang berjualan di kawasan Cimahi Mall, Jalan Ganda Wijaya, Kelurahan Setiamanah, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi, Selasa (31/10/2017) sore.
Sejumlah petugas gabungan dari Satpol PP dan aparat kepolisian Polres Cimahi dikerahkan untuk melakukan proses penertiban yang dimulai sekira pukul 16.00 WIB.
Pantauan Tribun Jabar, sejumlah pedagang yang ditertibkan tersebut dicatat data pribadinya oleh salah seorang petugas Satpol PP.
Kemudian barang dagangannya disita dan diangkut menggunakan mobil Satpol PP.
Diberitakan sebelumnya Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kota Cimahi menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di empat lokasi di kawasan Kota Cimahi.
Penertiban tersebut guna menjaga keindahan kota Cimahi.
Pedagang yang berjualan di trotoar maupun di zona merah itu melanggar Perda nomor 8 tahun 2009 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3).
Atas hal tersebut, petugas Satpol PP harus menindak tegas dengan menyita barang dagangan dan pedagangnya akan disidang di pengadilan.(*)
Ещё видео!