Birokrasi perizinan merupakan salah satu permasalahan yang menjadi hambatan perkembangan usaha di Indonesia, termasuk di Luwu Utara.
Hal ini disebabkan karna Proses perizinan tidak memiliki kejelasan prosedur, mekanisme yang berbelit-belit, tidak transparan, waktu yang tidak pasti, dan biaya tinggi yang harus dikeluarkan masyarakat terutama berkaitan dengan biaya- biaya yang tidak resmi dan pungutan liar terjadi dimana-mana
Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Luwu Utara selaku penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu berdasarkan Peraturan bupati nomor 33 tahun 2017 tentang standar operasional prosedur pelayanan terpadu satu pintu pada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Luwu Utara berusaha memberikan pelayanan yang terbaik dengan cara memberikan informasi kemudahan dalam penyelenggaraan perizinan dan menyajikan informasi peluang investasi di Luwu Utara meliputi pelayanan perizinan bidang penanaman modal, bidang penataan ruang, bidang cipta karya, bidang pengairan, bidang perhubungan, bidang komunikasi dan informasi, bidang industri, bidang perdagangan, bidang kesehatan, bidang lingkungan hidup, bidang pariwisata, bidang peternakan, bidang perikanan, bidang perkebunan, bidang tanaman pangan, bidang pendidikan, bidang administrasi pembangunan, bidang pendapatan daerah, bidang energi sumber daya mineral dan bidang kehutanan.
Dengan prinsip-prinsip kemudahan dan kejelasan, efesiensi, keselarasan, keterukuran, dinamis, orientasi pada pengguna atau pihak yang dilayani, kepatuhan dan kepastian hukum.
Sehingga tidaklah mengherankan Ombudsman Republik Indonesia menganugerahkan penghargaan kepada Luwu Utara berupa Penghargaan Predikat Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik dalam Penyelengaraan Pelayanan Publik yang Progresif dan Partisipatif tahun 2019
#DPMPTSPLuwuUtara
#PenghargaanPredikatKepatuhanTinggi
#StandarPelayananPerizinan
Ещё видео!