TRIBUN-VIDEO.COM - Denny Indrayana menyebut ada tiga poin yang menjelaskan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) layak untuk dimakzulkan.
Pernyataan dari Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) itu menjawab keterangan dari Ketua DPC PDIP, FX Hadi Rudyatmo yang menyebut pencalonan putra bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep sebagai Wali Kota Depok bukanlah bentuk dinasti politik lantaran sang anak telah berbeda Kartu Keluarga (KK) dengan sang ayah.
Serta menjawab dari klaim Jokowi tidak dapat dimakzulkan lantaran telah dipilih oleh rakyat.
Dilansir dari Tribunnews.com, poin pertama yang disebut Denny hingga Jokowi layak untuk dimakzulkan lantaran diduga melakukan korupsi memperdagangkan pengaruh.
Hal ini disebutkan Denny berdasar dari laporan analis sosial politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun terkait dugaan korupsi yang dilakukan Kaesang dan Gibran.
"Pertama, Jokowi patut diduga melakukan korupsi memperdagangkan pengaruh. Kasusnya adalah yang dilaporkan Ubedilah Badrun pada 10 Januari 2022, sudah lebih dari setahun yang lalu, tanpa progres."
"Yaitu, laporan dugaan korupsi suap yang diterima anak-anak Jokowi, seolah-olah penyertaan modal ratusan miliar rupiah," kata Denny, Minggu (25/6/2023).
Menurut Denny, jika Gibran dan Kaesang bukanlah anak Jokowi, maka dugaan mengalirnya modal besar tidak akan diterima.
Lanjut Denny Indrayana, Gibran dan Kaesang diduga menggunakan pengaruh dari ayahnya sebagai Presiden untuk memperoleh modal besar.
"Logika sederhananya, yang terjadi adalah korupsi memperdagangkan pengaruh Presiden Jokowi, bukan penyertaan modal," jelas Denny.
Lalu poin kedua adalah Denny menduga Jokowi telah melakukan penghalangan dalam proses penegakan hukum.
Menurutnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah siap mempersangkakan seorang menteri dalam Kabinet Indonesia Maju terkait empat kasus korupsi tetapi harus seizin Jokowi.
Namun, Denny menyebut menteri tersebut tidak dicokok lembaga anti rasuah lantaran berada di koalisi Jokowi.
"Kepada seorang anggota kabinet, pimpinan KPK menyatakan ada empat kasus korupsi yang menjerat seorang elit politik. KPK siap mentersangkakan dengan seizin Presiden."
"Sampai saat ini sang elit tetap aman, kaerna berada dalam barisan koalisi Jokowi. Itu jelas melanggar pasal 21 UU Tipikor, Jokowi menghalang-halangi penegakan hukum (obstruction of justice)," jelasnya.
Terakhir, Denny menyebut bahwa Jokowi telah melanggar konstitusi yaitu terkait kebebasan berorganisasi sehingga dianggap masuk delik pengkhianatan negara.
Hal ini, katanya, terkait Peninjauan Kembali (PK) oleh Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko terkait kepengurusan Partai Demokrat.
Menurut Denny, upaya Moeldoko ini juga ada campur tangan Jokowi yang dianggapnya melakukan pembiaran.
"Logika sederhana, Moeldoko-gate bukanlah hak politik Moeldoko yang patut dihormati tetapi adalah pembegalan parpol yang adalah kejahatan," katanya.
Dengan ketiga poin di atas, Denny menilai DPR semestinya mampu memakzulkan Jokowi.
"Dengan tiga delik pelanggaran impeachment yang kasat mata di atas, DPR bukan tidak mampu (unable) untuk memberhentikan Jokowi, tetapi tidak mau (unwilling)," pungkasnya.
(Tribun-Video.com/Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Denny Indrayana Sebut 3 Hal hingga Jokowi Layak Dimakzulkan, Singgung Kaesang hingga Moeldoko, [ Ссылка ].
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Wahyu Gilang Putranto
VP: Nur Rohman Urip
#beritaterbaru #beritaterkini #beritaviral #live #breakingnews #politik
Ещё видео!