SERAMBINEWS.COM BANDA ACEH - BNN Aceh bersama Direktorat Narkoba Polda Aceh, membongkar jaringan peredaran sabu dan ekstasi serta menangkap dua tersangka berinisial RA (29) dan ZU (30).
Kedua tersangka berasal dari Muara Batu, Aceh Utara yang diringkus di dua lokasi berbeda.
Pelaku RA, ditangkap 18 September 2020 lalu di depan RSU Cut Meutia, Lhokseumawe, setelah berhasil kabur dalam penyergapan yang dilakukan tim gabungan sehari sebelumnya.
Sementara tersangka ZU, diringkus pada Sabtu, 19 September 2020 di Sumatera Utara, hasil pengembangan dari tersangka RA.
Penangkapan tersebut, melibatkan dua tim gabungan BNN Aceh, Tim Melati dan Anggrek serta dua tim dari Direktorat Narkoba Polda Aceh.
Dari penangkapan tersebut petugas menyita 8 kilogram sabu dalam 8 kemasan Teh Cina merek Gwan Yin Wang serta 6 bungkus pil ekstasi sebanyak 10 ribu butir.
Demikian disampaikan Kepala BNNP Aceh, Brigjen Pol Drs Heru Pranoto, yang didampingi Kabid Pemberantasan BNNP Aceh, Kombes Pol T Saladin dan turut hadir Direktur Narkoba Polda Aceh, Kombes Pol Ade Sapari, dalam konferensi pers di Kantor BNNP Aceh, Selasa (13/10/2020).
Baca berita lainnya di [ Ссылка ]
Ещё видео!