Jakarta, [ Ссылка ] - Sate Sianida Memakan Korban Jiwa, Pelaku Divonis 16 Tahun Penjara | Kabar Pagi tvOne
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bantul menyatakan terdakwa Apriliani Nurjaman (25) pengirim sate sianida yang mengakibatkan seorang bocah meninggal dunia terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan secara berencana dan memvonis terdakwa dengan hukuman16 tahun penjara.
Saksikan live streaming tvOne hanya di [ Ссылка ]
Ещё видео!