Implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa pada Pasal 20, Badan Permusyawaratan Desa melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala Desa dalam Pengelolaan Keuangan Desa atas APBDes meliputi:
1. Perencanaan kegiatan dan anggaran pemerintahan desa
2. Pelaksanaan kegiatan
3. Laporan pelaksanaan APBdesa
4. Capaian pelaksanaan RPJMDesa, RKP Desa, dan APBDesa
follow us
[ Ссылка ]
[ Ссылка ]
[ Ссылка ]
Ещё видео!