KOMPAS.TV - Keluarga mengklaim hingga saat ini pihak pengelola Bandara Kualanamu belum menemui keluarga korban untuk menjelaskan penyebab jatuhnya korban, ataupun menyampaikan permintaan maaf dan dukacita kepada keluarga.
Bahkan pihak keluarga menyebut sulit untuk mendapat CCTV saat korban berada di lift hingga terjatuh.
Keluarga berharap gugatan perdata ataupun pidana yang dilayangkan bisa diproses untuk memperoleh keadilan.
Keluarga korban yang tewas terjatuh dari lift Bandara Kualanamu akan menggugat enam perusahaan, dengan dugaan adanya unsur kelalaian.
Gugatan diajukan kepada 6 perusahaan yakni PT Angkasa Pura II, PT Angkasa Pura Aviasi, PT Angkasa Pura Solusi, GMR Airports Ltd., GMR Airports Consorsium, dan Aeroports de Paris.
Gugatan ini dilayangkan keluarga korban karena menilai enam perusahaan operasional di Bandara Kualanamu lalai, hingga membuat seorang pengunjung tewas terjatuh dari lift; hingga jasadnya baru ditemukan tiga hari kemudian.
Baca Juga Keluarga Korban Lift Bandara Kualanamu Gugat 6 Perusahaan Pengelola atas Dugaan Kelalaian! di [ Ссылка ]
____
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam nonstop di [ Ссылка ].
Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di indonesia. Yuk, subscribe channel YouTube Kompas TV!
Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: [ Ссылка ].
Artikel ini bisa dilihat di : [ Ссылка ]
Ещё видео!