Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bekerjasama dengan
jajaran Polri dalam mengungkap
serangkaian Kasus Peredaran Gelap Narkotika Jaringan Internasional dengan total 428 kg sabu dan 162. 932 butir ekstasi dalam kurun waktu Mei dan Juni 2023. Temuan ini diamankan dari tiga belas orang WNI dari tiga kasus yang terjadi di Aceh, Riau dan Bali.
Pengungkapan kasus pertama berhasil mengamankan shabu sebanyak 348 kg di wilayah Aceh dengan Modus operandi penyelundupan narkotika dari Malaysia melalui jalur laut (perairan Aceh). Sementara itu, pada 14 Juni 2023 penyelundupan kasus kedua Narkotika dari Malaysia melalui jalur laut (perairan Riau) berhasil diungkap dengan shabu sebanyak 80 kg dan ekstasi 22.932 butir di Riau. Selain penindakan tersebut, upaya penyelundupan narkotika dilakukan tersangka di Bali dengan mengirimkan narkotika jenis ekstasi dari luar negeri untuk dipasarkan di Indonesia.
Pasal yang disangkakan untuk kasus narkoba ini ialah Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara 20 tahun dan juga denda maksimal 10 Miliar Rupiah ditambah sepertiga subsider pasal 111 Ayat 2 Undang-Undang Narkotika dengan maksimal pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.
Terkait penindakan dari seluruh barang bukti yang didapat, diperkirakan mampu menyelamatkan 2.3 juta generasi bangsa serta turut menghemat biaya rehabilitasi kesehatan dari pemerintah sebesar 2 Triliun Rupiah.
Kolaborasi pengungkapan kasus antar Instansi Penegak Hukum P4GN baik Polri, BNN dan TNI serta jajaran di bawahnya akan terus ditingkatkan sebagai wujud Continuous Improvement Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai upaya mitigasi risiko peningkatan Ancaman Penyelundupan Narkotika ke wilayah Indonesia.
Jangan lupa like & subscribe channel ini untuk info menarik lainnya
#Beacukaimakinbaik #Beacukai #Indonesiamaju
Ещё видео!