Korlantas Polri melalui Polda di seluruh Indonesia, bakal memberlakukan tilang berbasis elektronik atau E-TLE, guna menekan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di jalan. Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jhoni Eka Putra mengatakan, dalam penilangan Etle yang dilakukan pihak kepolisian tidak akan memberikan toleransi berupa batas waktu pengurusan tilang elektronik.Dalam aturan penindakan E-TLE, pelanggar yang terlambat mengurus pembayaran dan konfirmasi, dapat dikenakan sanksi berupa pemblokiran STNK.
Jika anda menyukai video seperti ini bisa tonton video :
- Digelar Pekan Ini, Berikut Syarat Ikut Street Race Kemayoran 2023 : [ Ссылка ]
- Mobil Listrik Genesis G80 Tertangkap Kamera Dipakai RI 20, Jadi Mobil Dinas? : [ Ссылка ]
- Deretan Tugas Pramugari di Bus AKAP : [ Ссылка ]
Kompas.com
PT. Kompas Cyber Media
Gedung Kompas Gramedia, Unit II Lt 5
Jl. Palmerah Selatan No 22-28
Jakarta 10270, Indonesia
You can visit our official website: [ Ссылка ]
Follow our social media:
Facebook: [ Ссылка ]
Instagram: [ Ссылка ]
Tiktok : [ Ссылка ]?
Penulis : Dicky Aditya Wijaya
Editor : Aditya Maulana
Penulis Naskah : Carolus Dori Krisnadi
Editor : Carolus Dori Krisnadi
Narator : Aprida Mega Nanda
Produser : Sendy Darlis
#News #Otomotif #NewsOtomotif #OtomotifiKompas #KompasOtomotif #OtomotifNasional #IndustriOtomotif #KorlantasPolri #TilangManual #TilangElektronik #Etle #TilangETLE #BuktiTilang #DendaTilangEtle #DendaTilangElektronik #PolisiLalulintas #Polisi #AutoNews #NewsUpdate #HeadlineNews #Kompascom
Ещё видео!