Sebagai wujud pelayanan publik dan kewajibannya sebagai Badan Publik, sesuai Peraturan Mendagri Nomor 3 Tahun 2017, Disperindag Jabar membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu, untuk membantu PPID Utama di Jawa Barat yaitu Dinas Komunikasi dan Informatika dalam melakukan kegiatan pelayanan informasi publik.
Untuk mewujudkan peningkatan kualitas pelayanan informasi publik, Disperindag Jabar berkomitmen untuk memberikan pelayanan informasi publik dengan biaya ringan, tepat waktu, dan sederhana.
Bagaimana tata cara permohonan informasi publik di Disperindag Jabar?
Kita simak video berikut!
#JawaBarat #KeterbukaanInformasi #disperindagjabar #PPIDJabar #PPIDIndag #goodgovernance
Bantu kami memberikan pelayanan yang lebih baik dengan mengisi kuesioner berikut: [ Ссылка ]
Ещё видео!