selasa, 26 oktober 2021 pukul 18.05 Tim Tabur Kejaksaan Negeri Batam bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau melaksanakan Eksekusi terhadap terpidana AGUS MULYANA, 52 Tahun mantan Direktur CV. Indhiang Kuring kasus Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Genset dan Penerangan Landasan Pacu Bandara Hang Nadim Batam Tahun Anggaran 2011-2012 Ke Rutan Kelas II A Batam,
sebelumnya AGUS MULYANA dinyatakan DPO dan akhirnya berhasil diamankan oleh Tim Tabur kejaksaan Agung di Jalan Yos Sudarso Sunter Jakarta Utara Pukul 10.35 WIB Kemudian Tim Tabur Kejaksaan Agung membawa Terpidana ke Kota Batam. Sesampainya di Kota Batam pada pukul 16.50 WIB dilakukan serah terima kepada Tim Tabur Kejaksaan Negeri Batam dan langsung dilakukan pemeriksaan Kesehatan selanjutnya dilakukan eksekusi terhadap terpidana ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kota Batam, kegiatan selesai pada pukul 18.20 WIB.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Pinang Nomor: 2/Pid.Sus-TPK/2017/PN Tpg tanggal 26 Oktober 2017 telah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
"Oleh karenanya menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sebesar Rp 150.000.000. Dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan"
@kejaksaan.ri
@kejati_kepri
@puspenkum_kejagung
@kejaksaanrb
#dpo
#taburkejaksaan
Ещё видео!