Pemerintah telah menetapkan aturan pembatasan kendaraan di wilayah Daerah Khusus Jakarta (DKJ) melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2024 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 25 April 2024.
Dalam beleidnya, yakni di BAB IV, pemerintah pusat memberikan kewenangan khusus pada penyelenggaraan Daerah Khusus Jakarta dalam beberapa kegiatan, termasuk subbidang lalu lintas dan angkutan jalan (Pasal 24 ayat 2).
Wacana mengenai pembatasan kendaraan di Jakarta pun muncul lagi.
Hal ini bertujuan untuk mengurangi tingkat kemacetan di Jakarta.
Meski demikian, rencana kebijakan itu dinilai masih perlu ditinjau ulang.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Narator: Tantri Febrina
Penulis naskah: Tantri Febrina
Video editor: Dimas Bagasgara
Produser: Abba Gabrillin
Musik: Stealth - Aakash Gandhi
#DKIJakarta #Pembatasankendaraan #PembatasankendaraandiDKIJakarta
#Sepedamotor #Mobil #Otomotif #JernihkanHarapan
Artikel:
[ Ссылка ]
Artikel ini bisa dilihat di : [ Ссылка ]
Ещё видео!