Belum adanya jaminan kepastian hukum atas tanah seringkali memicu terjadinya sengketa dan perseteruan atas lahan di berbagai wilayah di Indonesia. Selain di kalangan masyarakat, baik antar keluarga, tak jarang sengketa lahan juga terjadi antar pemangku kepentingan (pengusaha, BUMN dan pemerintah). Hal itu membuktikan pentingnya sertifikat tanah sebagai tanda bukti hukum atas tanah yang dimiliki.
Maka melaui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) ini, warga Desa Sukamaju Kecamatan Lemahsugih Kabupaten Majalengka mendapatkan tanda bukti hukum atas tanah yang dimiliki berupa Sertifikat tanah yang telah dibagikan pada hari Selasa (25/08/2020) di Balai Desa Sukamaju.
Kunjungi juga kami di :
Facebook : @MerdesaID
Twitter : @MerdesaID
Instagram: @MerdesaID
Terimakasih sudah berkunjung, jangan lupa LIKE, SHARE, SUBSCRIBE, & klik tombol lonceng. kritik dan sarannya kami tunggu.... semoga bermanfaat.
Ещё видео!