Polres Aceh Tenggara melimpahkan berkas perkara tahap II kasus dugaan
korupsi dana pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Aceh Tenggara
tahun 2017 ke Kejari setempat.
Pada pelimpahan tahap ke- II itu, polisi menyerahkan
tersangka dan barang bukti berupa uang tunai.
kedua tersangka masing-masing berinisial IR (50) dan DS (33),
akan dititipkan di Lapas kelas II B Kutacane untuk sementara waktu.
"Sementara uang tunai atas kerugian negara Rp 909.002.679 yang telah
diserahkan nantinya langsung disetor atau dititipkan kerekening kejaksaan Aceh Tenggara.
Dalam waktu dekat akan perkara ini segera kami limpahkan ke pengadilan Tipikor Banda Aceh,"
---Syaifullah---
Kajari Aceh Tenggara
Ещё видео!