JAKARTA, KOMPAS.TV - Pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan PPATK menjelaskan soal transaksi Rp 300 triliun di kementerian keuangan.
PPATK menegaskan, data transaksi Rp 300 triliun yang diserahkan ke Kemenkeu bukan merupakan penyalahgunaan wewenang atau korupsi yang dilakukan pegawai kementerian keuangan.
Angka 300 triliun merupakan angka yang terkait kasus tindak pidana asal kepabeanan dan perpajakan yang ditangani Kemenkeu.
Sementara itu Irjen Kementerian Keuangan, Awan Nurmawan Nuh menegaskan soal transaksi janggal Rp 300 triliun bukan tindakan korupsi ataupun pencucian uang. Ia menyebut Kemenkeu dan PPATK secara intens berkoordinasi untuk melakukan bersih-bersih.
#kemenkeu #ppatk #pejabatpajak
Sahabat Kompas TV Jawa Timur jangan lupa like, comment, dan subscribe channel YouTube Kompas TV Jawa Timur, juga aktifkan lonceng notifikasi agar tidak ketinggalan update mengenai isu-isu terkini di Indonesia.
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di [ Ссылка ].
Ещё видео!