🔴 Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda :
مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ
“Menunda membayar utang dalam keadaan mampu adalah sebuah kezaliman.”
(HR. Al-Bukhari no. 2222)
🔴 Ibnu Hajar al asqolani rahimahullah berkata :
“Yang dimaksud di dalam hadits ini adalah orang yang menunda-nunda pembayaran utangnya (setelah jatuh tempo) padahal dia mampu, walaupun miskin.”
(Lihat Fathul Bari 4/531)
[ Ссылка ]
___________________________
DONASI UNTUK VIDEO DAKWAH SHAHIHFIQIH
.
Yuk dukung perjuangan tim shahihfiqih dalam memproduksi video-video fatwa ulama. Saat ini masih ada ribuan video fatwa ulama Ahlussunnah wal Jamaa’ah yang belum kami produksi. In syaa Allah kami akan berusaha terus memproduksinya. bi’idznillah.
.
INFAQ DONASI 5142659530 BSI (451) An. Bayu Yudho A
Konfirmasi klik : wa.me/6281380080074
______________________________
Web : shahihfiqih.com
Telegram : t.me/shahihfiqih
Instagram : Instagram.com/ShahihFiqih
Youtube : youtube.com/shahihfiqih
Twitter : twitter.com/shahihfiqih
Facebook : facebook.com/shahihfiqih
Orang Utang Jarang Tahu Ilmu Ini! - Syaikh Sulaiman bin Salimullah Ar-Ruhaily #NasehatUlama
Ещё видео!