Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan disingkat dengan BOSP adalah dana alokasi khusus nonfisik untuk mendukung biaya operasional nonpersonalia bagi Satuan Pendidikan. Sedangkan Bantuan Operasional Sekolah yang disingkat dengan BOS adalah Dana BOSP untuk operasional Satuan Pendidikan dalam menyelenggarakan pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Pengunaan BOS harus berpedoman pada petunjuk teknis yang dikeluarkan oleh pemerintah melalui Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023. Dalam peraturan tersebut dijelaskan ada 12 butir penggunaan dana BOS tahun 2023 dan 15 butir yang tidak boleh digunakan sekolah. Vidio ini menguraikan penggunaan dana BOS dan larangan penggunaan dana BOS menjadi bagian manajemen keuangan di satuahn pendidikan yang harus dipahami oleh pengelola keuangan di sekolah.
Unduh Petunjuk Teknis Dana BOS : [ Ссылка ]
#penggunaandanabos #disatuanpendidikan
Penggunaan Dana BOS di Satuan Pendidikan Tahun 2023
Теги
Pengunaan Dana BOSSatuan PendidikanPengunaan Dana BOS di Satuan Pendidikanpermendikbudristek nomor 63 tahun 2023BOSBOP PAUDBOP KesetaraanPetunjuk Teknis Pengunaan Dana BOSBOS RegulerBOS KinerjaTata cara penggunaan dana BOSmanajemen penggunaan dana BOSPengelola keuangan BOSAdministrasi BOSPembayaran Guru HonorPerencanaan KeuanganPembukuan KeuanganKeuangan SekolahDana BOS 2023