Senin 17 Oktober 2022 Kejaksaan Negeri Batam menetapkan dua orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMKN 1 Batam Tahun Anggaran 2017 sampai dengan tahun 2019.
kedua tersangaka yaitu Kepala Sekolah Berinisial L dan Bendahara berinisial W dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berdasarkan hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Provinsi Kepulauan Riau perbuatan para tersangka merugikan keuangan negara sebesar Rp.469.664.117.
#kejaksanri
#kejaribatam
#danabos
Ещё видео!