Majelis hakim pengadilan Tipikor, PN Jakpus, Fahzal Hendri mengungkapkan adanya perintah ‘keep silent’ atau diam dalam proyek tower BTS 4G BAKTI Kominfo dengan terdakwa Johnny G Plate. Perintah silent itu disampaikan Kepala Divisi Lastmile atau Backhaul BAKTI Kominfo, Feriandi Mirza.
Kepada Tenaga Ahli Project Manager Unit BAKTI, Maryulis melalui komunikasi ‘Whatsapp’. Hal itu pun jadi pertanyaan oleh Hakim Fahzal Hendri dalam persidangan pada Kamis (3/8/2023).
”Ini banyak ini dari percakapan Maryulis tuh dengan Feriandi Mirza. Apa maksudnya 'keep silent', tetap diam? Apa maksudnya pembicaraanmu dengan dia? apa maksudnya?" Fahzal Hendri, Ketua Majelis Hakim
Dengan terdakwa mantan Menkominfo Johnny G Plate, eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia Yohan Suryanto. Fahzal mengatakan hakim telah memberikan kesempatan saksi untuk menjawab. Tapi, saksi menjawab dengan bertele-tele. Hakim menilai ada yang disembunyikan dalam kasus ini. Karena itu, sidang akan dilanjutkan pada Selasa (8/8) pekan depan.
Yuk Subscribe: [ Ссылка ]
Baca Berita Lengkapnya di Website : [ Ссылка ]
Facebook : [ Ссылка ]
Instagram : [ Ссылка ]
Twitter : [ Ссылка ]
#johnnygplate #bts4g #kominfo
Ещё видео!