Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI memutuskan untuk tidak melanjutkan laporan terhadap anggota Komisi I DPR Effendi Simbolon terkait isu disharmoni di tubuh TNI dan pernyataan 'TNI seperti Gerombolan ormas'. Keputusan ini diambil MKD setelah mendengarkan tiga pelapor dari ormas dan teradu yakni Effendi Simbolon. Hasil rapat yang dibacakan Wakil Ketua MKD Habiburokhman itu memutuskan, menetapkan teradu Effendi Simbolon telah hadir sesuai undangan MKD pada 15 September 2022. Effendi sendiri disebut telah hadir pada pukul 13:47 WIB dengan agenda pemanggilan pukul 14.00 WIB.
Baca Berita di:
[ Ссылка ]
#effendisimbolon #tni #dpr
Selamat bergabung bersama VOI. Waktunya merevolusi pemberitaan. Ikuti kami!
Baca berita selengkapnya di [ Ссылка ]
Follow akun official kami di:
Instagram: [ Ссылка ]
Twitter: [ Ссылка ]
Facebook: [ Ссылка ]
Ещё видео!