PONTIANAK, KOMPAS.TV - Sepanjang tahun 2022, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Pontianak telah menemukan sekitar 37 kasus obat dan makanan ilegal di Kalimantan Barat.
BBPOM pun menyita sebanyak 1.418 jenis makanan dan obat tanpa izin edar, terdiri dari sekitar 33 ribu kemasan, yang menyebabkan kerugian mencapai miliaran rupiah.
Sitaan tersebut, terdiri atas obat keras, obat tradisional, suplemen kesehatan, pangan olahan, sampai dengan berbagai jenis kosmetik, cokelat bubuk, serta makanan ringan.
Dari 37 kasus yang ditemukan, 7 di antaranya ditindak lanjuti dengan perkara projustitia, sementara 31 kasus lainnya dilakukan pembinaan.
Sepanjang tahun ini, BBPOM di Pontianak juga sudah memeriksa 742 sarana distribusi obat dan makanan, serta pelayanan kefarmasian. Selain itu, pengawasan juga dilakukan ke 96 tempat produksi pangan olahan, industri kecil obat tradisional, dan industri kecil kosmetika.
Ещё видео!