VP: Ayu Arumsari
SURYAMALANG.COM - Ipda Arsyad Daiva Gunawan selesai menjalani sidang etik terkait kasus penanganan kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Senin (26/9/2022).
Eks Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan itu diputuskan terbukti melanggar etik.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah, menyampaikan Ipda Arsyad Daiva Gunawan dihukum demosi selama 3 tahun oleh Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
"Adapun sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama 3 tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri."
"Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan tidak banding," ujarnya dalam konfrensi pers virtual, Selasa (27/9/2022), dilansir Tribunnews.com.
Dalam sidang itu, 6 orang dihadirkan sebagai saksi.
Mereka adalah AKBP AR, AKBP RS, Kompol AS, Kompol IR, AKP RS, dan Briptu RRM.
Selain demosi, berikut sanksi yang diterima Ipda Arsyad Daiva Gunawan:
Harus Ikut Pembinaan Mental
Kombes Nurul Azizah menjelaskan, Ipda Arsyad Daiva Gunawan juga diberi sanksi pembinaan mental selama satu bulan.
"Kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan, dan pengetahuan profesi selama satu bulan,” ungkapnya kepada wartawan, Selasa, dikutip dari Kompas.com.
Ipda Arsyad Harus Minta Maaf
Sanksi selanjutnya yang diterima Ipda Arsyad yakni berkewajiban meminta maaf secara lisan dan tertulis kepada institusi dan pimpinan Polri.
Mengingat, Ipda Arsyad dinyatakan telah melakukan perbuatan tercela.
"Kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan," papar Nurul.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hasil Sidang Etik Ipda Arsyad Daiva Gunawan: Disanksi Demosi 3 Tahun, Harus Ikut Pembinaan Mental, [ Ссылка ].
WEBSITE:
[ Ссылка ]
INSTAGRAM:
[ Ссылка ]
FACEBOOK:
[ Ссылка ]
#suryamalang
#malang
#ngalam
Ещё видео!