Pekerja dengan yang menerima gaji minimal setara upah minimal regional (UMR) akan diwajibkan untuk menjadi peserta Tabungan Perumahan Rayat (Tapera). Namun, tidak semua pekerja bisa mendapatkan manfaat pembiayaan rumah dari program Tapera.
Berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penyelenggaraan Tapera, salah satu manfaat dari dana Tapera ialah untuk pembiayaan perumahan bagi peserta.
Pembiayaan yang dimaksud meliputi pemilikan rumah, pembangunan rumah, atau perbaikan rumah. Dalam ketentuan yang sama disebutkan, pembiayaan rumah diberikan dengan suku bunga yang terjangkau bagi peserta.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Rully R.Ramli, Sakina Rakhma Diah Setiawan
Penulis Naskah: Nabilah Safirah
Narator: Nabilah Safirah
Video Editor: Dimas Septian Adiyathama
Produser: Holy Kartika Nurwigati Sumartiningtyas
Musik: Stellar Wind - Unicorn Heads
#Tapera #SimpananTapera #PotonganTapera #Jokowi #GajiDipotongTapera #PembiayaanRumah #TabunganPerumahanRakyat #JernihkanHarapan
Artikel Terkait:
[ Ссылка ]
Artikel ini bisa dilihat di : [ Ссылка ]
Ещё видео!