Jakarta, tvOnenews.com - Sejumlah warga di DKI Jakarta masih ada yang kedapatan melanggar protokol kesehatan, salah satunya tidak memakai masker. Alhasil, para pelanggar ini dikenai sanksi, dari denda hingga kerja sosial.
Namun, di kawasan RT 11 RW 11 Kelurahan, Kalisari, Pasar Rebo, Jakarta Timur, ada sanksi 'dadakan' yang diberikan kepada pelanggar protokol COVID-19. Sebab, ada antrean ketika pelanggar hendak diberi sanksi kerja sosial.
Ещё видео!