TRIBUN-VIDEO.COM - Sebagaimana diketahui, aparat keamanan menembakkan gas air mata untuk mengendalikan aksi massa supporter yang ricuh dalam laga Arema FC vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur pada Sabtu (1/10/2022).
Terungkap, penggunaan gas air mata sebagai upaya pengendali massa, dilarang oleh FIFA.
Terdapat peraturan FIFA tentang penggunaan gas air mata.
Larangan penggunaan gas air mata itu termaktum pada pasal 19 dalam Peraturan Keselamatan dan Keamanan Stadion FIFA.
Pada aturan pasal 19 FIFA tersebut terdapat 5 pedoman yang perlu ditaati oleh pihak keamanan.
Di antaranya adalah pada pasal 19 b, tentang larangan membawa atau menggunakan senjata api atau gas air mata (gas pengendali massa).
Untuk 5 pedoman itu sebagai berikut:
1. Petugas keamanan dan atau polisi ditempatkan di sekitar lapangan permainan yang kemungkinan besar akan direkam di televisi.
2. Dilarang membawa atau menggunakan senjata api atau “gas pengendali massa (gas air mata)".
3. Selama pertandingan, semua petugas keamanan dan/atau petugas polisi harus menjaga profil serendah mungkin.
4. Jumlah petugas lapangan dan/atau petugas polisi harus dijaga seminimal mungkin.
Hal itu dilakukan dengan mempertimbangkan perilaku penonton yang diharapkan dan kemungkinan melakukan pelanggaran di lapangan.
5. Jika ada risiko tinggi invasi ke lapangan atau gangguan kerumunan, maka pemberi pertimbangan harus mengizinkan petugas polisi dan/atau petugas keamanan untuk menempati barisan depan kursi di stadion.
Hal itu dilakukan jika dianggap perlu untuk meningkatkan kehadiran dan memaksimalkan kemampuan secara keseluruhan.
(Tribun-Video.com/ Tribunnews.com
[ Ссылка ]
Host: Bima Maulana
Video Editor: Sigit Setiawan
Ещё видео!