TIONGKOK, KOMPAS.TV - Dari informasi viral soal pelarungan Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi anak buah kapal ikan asal Tiongkok.
Kementerian luar negeri menyatakan pelarungan telah mendapat persetujuan dari keluarga.
Jenazah warga negara Indonesia anak buah kapal yang dilarung diidentifikasi sebagai A-R.
Ia meninggal akibat sakit yang dideritanya sejak 26 Maret lalu dipindahkan ke kapal lain yang juga berbendera Tiongkok untuk dibawa berobat ke pelabuhan.
Kondisinya kemudian semakin kritis sebelum mencapai pelabuhan di Busan, Korea Selatan, dan akhirnya meninggal dunia pada 30 Maret lalu.
Proses pelarungan jenazah dilakukan setelah pihak kapal mendapat persetujuan dari keluarga.
14 awak Kapal Long Xing 629 Tiongkok akan dipulangkan pada 8 Mei.
Ke-14 anak buah kapal saat ini tengah menjalani masa karantina sesuai ketetapan pemerintah Korsel.
Pihak kementerian luar negeri juga mengatakan telah berkoordinasi dengan KBRI Seoul Korea Selatan untuk upaya pemulangan salah satu awak kapal yang meninggal di Rumah Sakit Busan.
Sebelumnya video dari media Korea Selatan yang memperlihatkan bagaimana jenazah anak buah kapal asal Indonesia dilarung ke laut dari kapal ikan Tiongkok menjadi viral di media sosial.
Menurut laporan eksklusif stasiun televisi Korea Selatan, MBC, dugaan itu berasal dari laporan sejumlah anak buah kapal warga negara Indonesia yang bekerja di kapal ikan Tiongkok.
Mereka juga mengatakan diperlakukan dengan buruk, bekerja hingga 18 sampai 30 jam dengan istirahat yang minim dan bayaran yang tidak sesuai dengan kontrak.
Kapal merapat ke pelabuhan Busan, Korea Selatan, pada 23 April lalu.
Saat itulah sejumlah anak buah kapal mengadu ke aparat setempat mengenai kondisi mereka.
Ещё видео!