MERDEKA.COM - Pemerintah mengumumkan adanya pelarangan mudik Lebaran di 2021. Berlaku mulai 6 hingga 17 Mei 2021. Ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021. Hal tersebut sebagai upaya pengendalian penyebaran Covid-19. Larangan mudik dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik, seperti: Bekerja/perjalanan dinas, Kunjungan keluarga sakit, Kunjungan duka anggota keluarga meninggal, Ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga, Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang.
Pelanggaran larangan mudik Lebaran dalam SE ini akan dikenakan sanksi. Adapun sanksi berupa denda, sanksi sosial, kurungan dan/atau pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
----
MORE VIDEOS: [ Ссылка ]
Produced by [ Ссылка ]
KLN Apps ► [ Ссылка ]
----
Youtube ► [ Ссылка ]
Vidio ► [ Ссылка ]
Twitter ► [ Ссылка ]
Facebook ► [ Ссылка ]
Langgar Aturan Larangan Mudik, Siap-Siap Kena Sanksi
Теги
MerdekaMerdeka.comPolitikIndonesiaberita terkiniberitanewssitus beritamerdekacomvideomerdekadotcommerdekaindonesiamerdeka.comberita terbaruberita viralberita hari iniberita terbaru hari iniaturan larangan mudiksanksi aturan larangan mudiklarangan mudikramadhanpulang kampunglebaranpulang kampung lebaransanksivirus coronacoronaviruscovid-19a new normalnew normalsecuritynews flashmediamedia sosialmedia onlinemedia terbaru