LPDP berkomitmen mempersiapkan pemimpin dan profesional masa depan serta mendorong inovasi demi terwujudnya Indonesia yang sejahtera, demokratis, dan berkeadilan. LPDP menyelenggarakan program beasiswa magister/doktoral untuk putra-putri terbaik Indonesia, pendanaan riset komersial/implementatif untuk mendorong inovasi.
Pada tahun 2011, Menteri Keuangan dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menyepakati bahwa pengelolaan DPPN dan pemanfaatan hasil pengelolaan dana tersebut akan dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan namun pejabat dan pegawainya merupakan gabungan antara pegawai Kementerian Keuangan dan pegawai Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 252/PMK.01/2011 tanggal 28 Desember 2011 Menteri Keuangan menetapkan Organisasi dan Tata Kelola Lembaga Pengelola Dana Pendidikan sebagai sebuah lembaga non eselon yang langsung bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan dan berpedoman pada kebijakan-kebijakan yang ditetapkan oleh Dewan Penyantun LPDP (Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Keuangan, dan Mensteri Agama). Melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 18/KMK.05/2012 tanggal 30 Januari 2012, LPDP ditetapkan sebagai instansi pemerintah yang menerapkan pola keuangan Badana Layanan Umum.
________________________________
Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) berkomitmen mempersiapkan pemimpin dan profesional masa depan serta mendorong inovasi demi terwujudnya Indonesia maju melalui pengelolaan Dana Abadi Pendidikan.
LPDP menyelenggarakan program beasiswa magister/doktoral untuk putra-putri terbaik Indonesia, pendanaan riset komersial/implementatif untuk mengakselarasi inovasi bangsa.
.
.
.
kunjungi website kami:
lpdp.kemenkeu.go.id
([ Ссылка ])
ikuti akun instagram kami:
@lpdp_ri
([ Ссылка ])
ikuti laman facebook kami:
@LPDPKemenkeu
([ Ссылка ])
Layanan informasi dan bantuan:
1500-652 (Call center 24 jam)
www.bantuan.lpdp.kemenkeu.go.id
© 2020
Ещё видео!