VP: Angga | Rep: Pramita Kusumaningrum
TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - 5 terduga pelaku sindikat penjualan ginjal internasional ditangkap petugas kantor Imigrasi kelas II Non TPI Ponorogo. Kelima pelaku itu adalah MM (29), SH (23), WI (34), AT (24), dan IS (30).
Lalu bagaimana peran masing-masing terduga pelaku sindikat penjualan ginjal internasional?
Adalah MM warga Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo. Pria berusia 29 tahun ini awalnya mengajukan permohonan pasport melalui aplikasi M-Pasport
MM tak sendiri, ada satu temanya yang berinisial SH (23) warga Tangerang Selatan. Keduanya memohon Pasport. Alasannya akan berlibur ke Malaysia.
“Keduanya datang ke kantor Imigrasi kelas II Non TPI Ponorogo. Walaupun pembuatan online tetap ada wawancara tatap muka,” ujar Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jatim, Hendro Tri Prasetyo, Rabu (5/7/2023).
Mereka, kata dia, tidak sendiri ketika ke Ponorogo. Keduanya diantarkan oleh tiga pelaku lainnya. Adalah WW (34) asal Bogor, AT (24) asal Jakarta dan IS (30) asal Kabupaten Mojokerto
“Ketiganya ini merupakan penyalur. Ini setelah hasil wawancara yang kan menjual ginjal ke Kamboja,” kata Hendro kepada media saat press rilis di kantor Imigarasi Kelas II Non TPI Ponorogo.
Menurutnya, petugas bergerak cepat. Setelah pengakuan dua orang itu, petugas mengejar 3 orang yang mengantarkan. Mereka 3 orang menunggu di Taman sekitar Jeruksing Ponorogo.
“Kasus ini kami limpahkan kepada petugas Polres Ponorogo. Barang bukti berupa dokumen permohonan Pasport, handphone hingga Pasport penyalur kami serahkan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kantor Imigrasi Kelas 2 Non TPI Ponorogo menangkap 5 terduga pelaku sindikat penjualan organ dalam ginjal. Kelima pelaku itu adalah MM (29), SH (23), WI (34), AT (24), dan IS (30).
“Domisilinya luar Ponorogo semua untuk terduga pelaku,” ujar Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jatim, Hendro Tri Prasetyo, Rabu (5/7/2023).
Hendro menjelskan mereka ditangkap Selasa (4/7/2023) kemarin. Kronologinya adalah MM (29) warga Sidoarjo dan SH (23) warga Tangerang Selatan, mengajukan permohonan pembuatan Pasport.
“Rencananya dikirim kamboja donor ginjal. Dengan kompensasi yang akan diberikan uang Rp 150 juta per orang,” kata Hendro saat press rilis di kantor Imigrasi Kelas 2 Non TPI Ponorogo.
#penjualaanginjalinternasional #penjualanorgantubuh #sindikatpenjualanginjalponorogo #tribunmadura #sampang #pamekasan #bangkalan #sumenep
Ещё видео!