Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo. Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu diputus bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.Menurut majelis hakim, Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Vonis majelis hakim ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta hukuman seumur hidup. Lalu, bagaimana proses pelaksanaan hukuman mati di Indonesia?
Hukuman mati merupakan jenis pidana terberat menurut hukum positif Indonesia.
Sementara mereka yang kontra menilai alasan pidana mati bersifat final, sehingga jika dijatuhkan sekali tidak dapat diperbaiki meski terjadi kekeliruan terhadap terpidana. Pidana mati juga dinilai menutup kemungkinan bagi terpidana untuk memperbaiki kesalahannya di masa yang akan datang.
Berita terhangat dan terupdate.
Dukung channel kami dengan subscribe, like dan comment.
Note # For a better Quality Experience, use your Earphone/Headphone
____
Thanks for all your Support
____
Copyright Disclaimer :
- Under section 107 of the Copyright Act of 1976
- Every Video, Audio, Footage, Image etc in this content under terms of Fair Use, Permitted by Copyright Statute.
- Every Content in this Channel for purpose such as Education, News Report, interpretation etc.
Category
News & Politics
#beritaterkini #DuniaDalamBerita #KabarBerita #bharadae #richardeliezer #bharadaeliezer #richard #eliezer #kejagung #hakimwahyu #brigadiryosua #brigadirjosua #brigadirj #brigadirjoshua #sambo #samboterbaru #ferdysamboterbaru #ferdysambo #pc #putricandrawathi #putricandrawati #mahfudmd #kamaruddinsimanjuntak #vonissambo #nusakambangan
Ещё видео!