Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Karen Agustiawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair/Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2021.
Namun, Karen membantah bahwa ia "bermain" sendiri dalam proses pengadaan LNG ini. Ia menyebut bahwa pengadaan ini sudah sesuai dengan konsultasi pihak-pihak terkait. Ia bahkan menegaskan adanya tanda tangan Menteri BUMN periode 2011-2014 Dahlan Iskan.
Guna memenuhi proses penyidikan, Karen ditahan selama 20 hari pertama, terhitung 19 September - 8 Oktober 2023 di rumah tahanan KPK (Rutan KPK).
Sebelumnya, KPK sempat memeriksa Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) periode 2011-2014 Dahlan Iskan terkait Karen Agustiawan untuk dimintai kesaksiannya atas kasus dugaan korupsi liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2021 pada Kamis (15/9/2023) lalu. Lalu, KPK mengumumkan menahan Karen Agustiawan pada Selasa (19/9/2023) malam.
Simak liputan khusus tentang penahanan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan dalam tayangan berikut ini.
Streamer: Pramudya Adiamarta
#JernihMelihatDunia #JernihkanHarapan
*****
Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari seluruh Indonesia, yuk subscribe channel youtube Kompas.com. Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas.com.
Follow kami di media sosial:
Facebook: [ Ссылка ]
Instagram: [ Ссылка ]
Twitter: [ Ссылка ]
Tiktok: [ Ссылка ]
Ещё видео!