Laporan Wartawan Tribun Jambi, Mareza Sutan A.J
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Putusan terhadap 20 terdakwa yang diduga melakukan penyeludupan dan penyimpanan sekitar 100 ribu lobster telah dibacakan, Rabu (2/1/2018). Sidang itu akan dilangsungkan di Pengadilan Negeri Jambi dan dipimpin oleh majelis hakim ketua Edi Pramono.
Adapun ke-20 nama terdakwa tersebut, antara lain: Agus Sunaryo, Suhendra, Junaidi, Robby Rosya Amir, Sudirman, Bayu Firmansyah, Muhammad Thahir, Arief Fadly, Agus Afandi, Novrieza Ariansyah, Nanang Hermawan, Imam Susanto, Mardi Apriyanto, Hendra Saputra, Van Anggi, Mustamar, Erik Irawan, Kader Tirta Yasa, Mardi Apriyatno, dan Yoswa.
Dalam sidang tersebut, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama delapan bulan dan denda Rp 1 miliar dengan subsider 15 hari.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama delapan bulan. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1 miliar. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan dignanti dengan pidana penjara selama 15 hari," kata Edi Pramono, membacakan vonis.
Selain itu, barang bukti baby lobster telah dilepasliarkan.
"Telah dilepasliarkan di Perairan Pulau Berhala Kabupaten Lingga Provinsi Kepulauan Riau pada hari Minggu tanggal 11 Nopember 2018 Sesuai dengan Berita Pelepasliaran Nomor : 26/PELEPASLIARAN/PPNS/19.0/XI/2018 tanggal 11 Nopember 2018 dan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti Barang Bukti benih Lobster yang disita dari terdakwa," lanjut majelis hakim.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (JPU Kejari) Jambi, Rendy Winata.
Dalam sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (JPU Kejari) Jambi telah membacakan tuntutan terhadap 20 terdakwa yang terjerat undang-undang perikanan itu. JPU Kejari Jambi menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 1 bulan kurungan.
Mereka dijerat sebagaimana pasal 88 Jo pasal 16 ayat (1) Jo pasal 106 Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan dan Undang-undang Republik Indonesia nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP Jo pasal 53 KUHP.
Atas tuntutan tersebut, para terdakwa telah memohon keringanan hukuman pada majelis hakim.
Menanggapi vonis yang dibacakan majelis hakim, para terdakwa menerima sementara JPU menyatakan pikir-pikir.
Dapat diinformasikan, 19 terdakwa ditangkap tim gabungan Bareskrim Polri, Polda Jambi, Polresta Jambi, dan BKIPM Jambi Jumat (9/11/2018) dan Sabtu (10/11/2018). Pada tangkapan pertama di Jalan Bintan, RT 29, Kelurahan Lebak Bandung, Kecamatan Jelutung, tim gabungan menahan sembilan orang dengan barang bukti sekitar 56306 ekor baby lobster.
Selanjutnya, pada tangkapan kedua, di kompleks Perumahan Cina Blok D-21 Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi, tim gabungan menahan 10 orang dengan barang bukti sekitar 45 ribu baby lobster jenis pasir dan mutiara. Sementara itu, satu terdakwa lain ditangkap di luar Provinsi Jambi.
Mereka digerebek terkait dugaan tindak pidana mengeluarkan, mengadakan, dan mengedarkan benih lobster (baby lobster, red) yang dilarang dari wilayah pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPPRI).
Benih lobster itu diterima dari Jawa Barat dan selanjutnya akan dikirim ke Singapura.
(cre)
Ещё видео!